Wednesday, 12 October 2016

Demokrasi

BAB I

P E N D A H U L U A N


1.1  Latar Belakang 
      
        Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem permintaan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara unntuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahnya berasal dari rakyat, baik secara lagsung (Demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (Demkrasi perwaakilan). Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (Demokratia) "kekuasaan Rakyat", yang dibentuk dari kata (demos) "Rakyat" dan (Kratos) "Kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang mmuncul pada perteengahan abad ke 5 dan ke 4 SM di Yunani Kuno, khususnya Athena, Menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. 

      Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepass (Independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. kesejajaran dan independensi ketiga jenis lemabaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checkks and balances.

1.2 Tujuan 

      Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah : 
   1.Untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan demokrasi 
   2.Untuk menjelaskan Prinsip-Prinsip demokrasi 
   3.Memaparkan praktik demokrasi khsusnya di Indonesia
   4.Mengetahui macam-macam Demokrasi 


BAB II

P E M B A H A S A N


2.1 Pengertian Demokrasi 
     
      Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

   Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepass (Independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. kesejajaran dan independensi ketiga jenis lemabaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checkks and balances.

     Ketiga jenis lembaga-lembag negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melakaksanakan kewenangan eksekutif, lemabaga-lemabag pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lemabaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja sesuai aspirasi masyarakat yanng diwakilinya dan yang mmemilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

2.2 Sejarah Demokrasi 

       Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (Demokratia) "kekuasaan Rakyat", yang dibentuk dari kata (demos) "Rakyat" dan (Kratos) "Kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang mmuncul pada perteengahan abad ke 5 dan ke 4 SM di Yunani Kuno, khususnya Athena, Menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. 
    Dan Sejarah demokrasi di indonesia sendiri telah berlangsung 
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.


2.3 Prinsip-Prinsip Demokrasi 

    Prinsip demokrasi sebagai berikut, Yaitu ; Adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu,peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintah  yang berdasarkan badan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah. Dan ciri-ciri ini dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan dalam suatu negara. Parameter tersebut meliputi 4 aspek : 
1. Masalah pembentukan Negara, Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilu dipercaya sebagai instrumen penting dalam demokrasi.
2. Dasar kekuasaan Negara, Masalah ini menyangkut masalah legitimasi kekuasaan serta pertanggunng jawaban kepada rakyat.
3. Susunan kekuasaan Negara, kekuasaan negara hendaknya dilakukan secara distirbutif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.
4. Masalah kontrol Rakyat, Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.

Prinsip Demokrasi yang didaasarkan di atas ( Rule of Law)
A. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang
B. Kedudukan yang sama dalam hukum
C. Terjaminnya hak asasi manusia oleh Undang-undang

Prinsip Demokrasi Pnacasila 
Menurut Ahmda sanusi ada 10 pilar demokrasi konstitusional indonesia menurut pancasila, ialah:
  1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
  2. Demokrasi dengan kecerdasan
  3. Demokrasi berkedaulatan Rakyat
  4. Demokrassi Rule of Law
  5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah
  9. Demokrasi dengan kemakmuran 
  10. Demokrasi yang berkeadilan sosial
2.4 Praktik Demokrasi di Indonesia

    Sejak diproklamsikanya kemerdekaan Indonesia, secara formal indonesia menganut demokrasi konstitusional, namun sejak proklamasi kemerdekaan sampain sekarang telah terjadi perubahan dalam konstitusi Negara yaitu: 
  1. Periode 1945-1949 menggunakan UUD 1945
  2. Periode 1945-1950 menggunakan UUD RIS
  3. Periode 1950-1959 menggunakan UUDS
  4. Periode 1959-sekarang menggunakan UUD 1945
     Perubahan penggunaan UUD ini berimplikasi pada sistem  pemerintahan begitu pula praktik pemerintahannya tidak jarang menyimpang dari landasan dasarnya sebagai contoh berlandaskan UUD 1945 sistem pemerintahannya presidentil, namun pada praktknya sistem parlementer, sampai digunakan UUD RIS dan UUDS bentuk pemerintahan menggunakan sistem parlementer. jadi sistem presidentil murni baru dapat dilaksanakan setelah dekrit presiden 1959 (Kembali ke UUD 1945). Maka untuk melihat perkembangan demokrasi indonesia secara sederhana, kita dapat mebagi menjadi 3 periode : 
  1. Masa demokrasi parlementer dari tahun 1945-1959
  2. Masa demokrasi terpimpin dari tahunn 1959-1965
  3. Masa demokrasi pancasila 1945 - sekarang
2.5 Macam-macam Demokrasi

Demokrasi Langsung
Ialah demokrasi yang mengikutsertakan setiap negaranya dan pemusyawaratan untuk menentukan setiap kebijakan Umum.

Demokrasi Tidak Langsunng
Ialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu sistem pemerintah atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui sistem melainkan melalui umum.

Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas:
  1. Demokrasi Konstitusional
  2. Demokrasi Rakyat



B A B III
K E S I M P U L A N


3.1 Kesimpulan
      Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila dimana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.




DAFTAR PUSTAKA
http://www.abdan-syakuro.com/2014/03/contoh-makalah-demokrasi-tugas-pkn.html
http://msrofikikun.blogspot.co.id/2015/10/sejarah-demokrasi-di-indonesia.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi


Tanggapan Tentang Makalah Ini Adalah :

Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua wrga negara. yang paling utama, tentu saja, adalah :
  1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
  2. Mempraktikan secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memrlukan pembelajaran, yaitu pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. dalam usaha mempraktikan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusahan memperbaikinnya dari hari ke hari. dan demokrasi adalah salah satu sistem bagi negar-negara yang menginginkan kesejahteraan dan kedamain dalam masyarakatnya maupun Ngearanya tersebut.











       

No comments:

Post a Comment