1. Asosiasi profesi fotografi
Indonesia
Arti Lambang APFI adalah :
Warna utama Biru
kehijauan
Diibaratkan langit dan
laut biru yang
luas, seluas negara Indonesia
dan dunia.
Lingkaran berwarna Merah
Melambangkan cahaya dan
fokus, yang merupakan kekhasan
fotografi.
Huruf yang disusun
dari garis-garis
Melambangkan berbagai jenis
fotografi, yang berdampingan secara
harmonis untuk bersama-sama menghasilkan
sebuah makna.
Warna latar belakang
Putih (atau dapat menyesuaikan)
Melambangkan cahaya gabungan
dari spektrum warna, dan
bisa berubah atau
diubah sesuai kebutuhan.
Kode Etik yang terdaftar :
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Fotografi Indonesia (LESKOFI) adalah suatu
lembaga penyelenggara uji kompetensi fotografi yang dibentuk oleh ASOSIASI
PROFESI FOTOGRAFI INDONESIA (APFI) melalui Surat Keputusan Nomor
07/APFI/0000/SK/IV/2015 tertanggal 24 April 2015 dan dikukuhkan oleh Pemerintah
melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan DITJEN PAUDDIKMAS berdasarkan
Surat Keputusan Nomor 75/C/KK/2015 tertanggal 20 Juni 2015.
APFI bergerak pada bidang :
APFI adalah Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia yang diakui oleh
Pemerintah dideklarasikan tanggal 25 Juni 2014 . DEKLARASIKAN ASOSIASI
PROFESI DI BIDANG
FOTOGRAFI DI INDONESIA. Dan pada tanggal 21 September 2015 Pendirian APFI Pengurus
Daerah Jabodetabek dengan SK APFI Pusat no. 09/APFI/0000/SK/IX/2015.
Product bentukan dari APFI ini adalah sertifikasi fotografi yang mana harus
dibentuk lembaga sertifikasi yang dinamakan Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) yang
memiliki lisensi dari
Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP), atau
Lembaga Sertifikasi Kompetensi
(LSK) yang terakreditasi
di bawah binaan
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
(Ditbinsuslat), Dirjen Pauddikmas,
Kemdikbud.
Standar Teknik :
ISO 9001 merupakan standar internasional di
bidang sistem manajemen mutu. Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan
akreditasi (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO tersebut, dapat
dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen
penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya.
Generic Generic berarti
standar yang sama dapat diterapkan pada berbagai organisasi, besar atau pun
kecil, apapun produk dan layanannya, dalam sembarang aktifitas suatu sektor,
dan apakah itu adalah perusahaan business, layanan publik atau departemen
pemerintahan.
Sistem manajemen
mengacu pada apa yang organisasi lakukan untuk mengelola proses, atau
aktivitas, sehingga produk atau jasa memenuhi tujuan yang telah ditetapkannya
sendiri, seperti:
- Memenuhi persyaratan kualitas
pelanggan,
- Sesuai dengan peraturan, atau
- Tujuan lingkungan.
ISO 9001 adalah standar internasional yang
diakui untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM).
SMM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip
dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktifitas rutin perusahaan
untuk terciptanya konsistensi mencapai kepuasan pelanggan.
Pengguna ISO 9001:
Setiap jenis organisasi dapat mengambil manfaat dari penerapan atas persyaratan-persyaratan ISO 9001 berdasarkan delapan prinsip-prinsip manajemen :
Setiap jenis organisasi dapat mengambil manfaat dari penerapan atas persyaratan-persyaratan ISO 9001 berdasarkan delapan prinsip-prinsip manajemen :
- Organisasi yang berfokus pada
pelanggan
- Kepemimpinan
- Keterlibatan orang
- Pendekatan terhadap proses pendekatan
yang sistematik pada manajemen
- Pembuatan keputusan berdasarkan
- Pendekatan nyata
- Hubungan dengan pemasok yang saling
menguntungkan
- Peningkatan berkesinambungan
Manfaat dari ISO 9001
Manfaat-manfaat yang diperoleh dari pendaftaran ISO 9001 adalah:
Manfaat-manfaat yang diperoleh dari pendaftaran ISO 9001 adalah:
- Kepuasan pelanggan – dengan
penyampaian produk secara konsisten dalam memenuhi persyaratan-persyaratan
pelangga.
- Mengurangi biaya operasional –
dengan peningkatan berkesinambungan pada proses-proses dan hasil dari
efisiensi operasiona.
- Peningkatan hubungan pada pemegang
kepentingan – termasuk para staf, pelanggan dan pemasok
- Persyaratan kepatuhan hukum –
dengan pemahaman bagaimana persyaratan suatu peraturan dan
perundang-undangan tersebut mempunyai pengaruh tertentu pada suatu
organisasi dan para pelanggan anda.
- Peningkatan terhadap pengendalian
manajemen resiko – dengan konsistensi secara terus-menerus dan adanya
mampu telusur suatu produk dan pelayana.
- Tercapainya kepercayaan masyarakat
terhadap bisnis yang dijalankan – dibuktikan dengan adanya verifikasi
pihak ketiga yang independen pada standar yang diakui.
- Kemampuan untuk mendapatkan lebih
banyak bisnis – khususnya pemenuhan spesifikasi-spesifikasi pengadaan yang
membutuhkan sertifikasi sebagai suatu persyaratan untuk melakukan suplai
barang dan jasa.
Pendaftaran sertifikasi ISO 9001
Proses registrasi berikut dengan tiga langkah sederhana:
Proses registrasi berikut dengan tiga langkah sederhana:
- Aplikasi permohonan pendaftaran
dilakukan dengan melengkapi kuestioner SMM
- Asesmen terhadap ISO 9001 yang
dilakukan oleh satu badan sertifikasi – dimana suatu organisasi haruslah
dapat menunjukkan bahwa manajemen mutu yang dilakukannya telah benar-benar
berjalan secara minimal dalam jangka waktu tiga bulan sesuai seluruh
urutan (siklus) dari audit internal
- Permohonan pendaftaran disetujui
oleh satu badan sertifikasi, berikut tahapan selanjutnya harus dilakukan
oleh klien. Program 6 bulanan atau 12 bulanan (tahunan) kunjungan audit
pengawasan (surveilans) haruslah benar-benar dilaksanakan serta proses
sertifikasi ulang setelah tiga tahun masa berlakunya sertifikasi ISO 9001
tersebut.
2.
Kesatuan
Pelaut Indonesia
Lambang
Kesatuan Pelaut Indonesia mencerminkan profesi dan wawasan yang luas dalam
mewujudkan keberadaan sebagai pelaut yang mandiri dimana masing-masing
berbentuk dan terdiri dari :
a. Bingkai segi lima berwarna hitam melambangkan falsafah Pancasila.
b. Jangkar berwarna hitam melambangkan profesi kepelautan.
c. Untaian padi dengan 45 butir berwarna kuning dan kapas sebanyak 17 buah berwarna hitam putih, melambangkan kemakmuran dan tercukupi akan sandang, pangan dan papan bagi pelaut dan keluarganya.
d. Kemudi berwarna merah dengan tangkai 8 buah bertuliskan Kesatuan Pelaut Indonesia menunjukkan sifat kegiatan profesi pelaut yang meliputi 8 penjuru angin.
e. Seluruh untaian yang meliputi 45 butir padi, 17 buah kapas dan 8 penjuru angin melambangkan angka hari Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia.
f. Bintang bersudut lima berwarna kuning diartikan sebagai pedoman bagi pelaut dalam menjalankan profesinya.
g. Tujuh gelombang berwarna biru melambangakan 7 samudera tempat pelaut mendharmabaktikan dirinya.
a. Bingkai segi lima berwarna hitam melambangkan falsafah Pancasila.
b. Jangkar berwarna hitam melambangkan profesi kepelautan.
c. Untaian padi dengan 45 butir berwarna kuning dan kapas sebanyak 17 buah berwarna hitam putih, melambangkan kemakmuran dan tercukupi akan sandang, pangan dan papan bagi pelaut dan keluarganya.
d. Kemudi berwarna merah dengan tangkai 8 buah bertuliskan Kesatuan Pelaut Indonesia menunjukkan sifat kegiatan profesi pelaut yang meliputi 8 penjuru angin.
e. Seluruh untaian yang meliputi 45 butir padi, 17 buah kapas dan 8 penjuru angin melambangkan angka hari Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia.
f. Bintang bersudut lima berwarna kuning diartikan sebagai pedoman bagi pelaut dalam menjalankan profesinya.
g. Tujuh gelombang berwarna biru melambangakan 7 samudera tempat pelaut mendharmabaktikan dirinya.
Kode
etik :
KEMENKUMHAM
:
1. Kep.Men.Keh
RI No : C2-4555.T.01.03 Th.89, 20 Mei 1989
2. Lembaran
Negara No. 54, 07 Juli 1989
3. Hak
Cipta Logo KPI, SK Depkeh HAM No. 022173, 11 Mei 2001
4. SK.
Kemenkumham No. : AHU-0000118. AH.01.08.TAHUN 2016
KEMENAKER
:
1. SK
Menakertrans & Kop. No.Kep-2236/DP/1975, 27 Nov 1975
2. SK
Menaker No. KEP.367/MEN/1993, 07 Sep 1993
3. SK
Menaker No. KEP.241/M/BW/1998, 24 Agt 1998
4. Surat
Menaker No. 51.OT.01.13.2001, 18 Sep 2001
5. Tanda
Bukti Pencatatan KPI (Dinas Naker Jakpus) No.36/I/N/V/2001
6. Registrasi
Asosiasi No. SSAP.16.1.003, 14 Agt 2002
DIRJEN
HUBLA :
SK.
DLR.87/2/17, 29 Mar 1975
DPP.
FSBSI (K-SPSI) :
SK
FBSI No. Kep-0390/DPP-FBSI/VI/77, 20 Juni 1977
KPI
merupakan Mitra dalam tripartit nasional yang berperan serta secara aktif dalam
proses pengambilan keputusan dibidang ketenagakerjaan sub sektor pelaut, serta
turut sebagai pelaku kontrol sosial dalam pelaksanaannya. Singkatnya KPI
bergerak pada bidang kelautan.
ISO
14001:2004
Sistem
Manajemen Lingkungan ISO 14001 : 2004 merupakan sebuah standar
internasional yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan untuk membantu
organisasi meminimalkan pengaruh negatif kegiatan operasional mereka terhadap
lingkungan yang mencakup udara, air, suara, atau tanah.
Tujuan secara menyeluruh dari penerapan sistem
manajemen lingkungan (SML) ISO 14001 sebagai standar internasional yaitu untuk
mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang seimbang
dengan kebutuhan sosial ekonomi. Manajemen lingkungan mencakup suatu rentang isu
yang lengkap meliputi hal-hal yang berkaitan dengan strategi dan kompetisi.
Penerapan ISO 14001 juga memberikan banyak manfaat bagi perusahaan. Beberapa
manfaat yang penting yaitu meningkatkan kinerja lingkungan, mengurangi biaya
dan meningkatkan akses pasar. ISO 14001:2004 memiliki banyak manfaat
diantaranya:
- menurunkan potensi dampak terhadap
lingkungan
- meningkatkan kinerja lingkungan
- memperbaiki tingkat pemenuhan
(compliance) peraturan
- mengurangi dan mengatasi
resiko lingkungan yang mungkin timbul.
- dapat menekan biaya produksi
- dapat mengurangi kecelakaan kerja
- dapat memelihara hubungan
baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak yang peduli terhadap
lingkungan.
- memberi jaminan kepada konsumen
mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
- dapat mengangkat
citra perusahaan,
- meningkatkan
kepercayaan konsumen dan
- memperbesar pangsa pasar.
- mempermudah memperoleh izin dan
akses kredit bank.
- dapat meningkatkan motivasi para
pekerja.
- mengurangi biaya dan meningkatkan
pendapatan
- meningkatkan hubungan dengan
supplier.
- langkah menuju pembangunan yang
berkelanjutan
Siapa
yang dapat menggunakan ISO 14001:2004
Segala jenis organisasi;
- Industri jasa (kontraktor, hotel,
properti, real estate, dll)
- Industri pabrikasi (manufakturing,
assembly, dll)
- Institusi pendidikan
- Lembaga pemerintahan
- Lembaga sosial
- Dan lain-lain
Standar
Industri
ANSI ( American National Standard Institute )
Sebagai
suara standar AS dan sistem penilaian kesesuaian, American National Standards
Institute (ANSI) memberdayakan anggotanya dan konstituen untuk memperkuat
posisi pasar AS dalam ekonomi global sambil membantu untuk menjamin keselamatan
dan kesehatan konsumen dan perlindungan dari lingkungan. Ada banyak peralatan proteksi
yang ada pada bay penghantar maupun bay trafo. Masing -masing peralatan
proteksi tersebut dalam rangkaian satu garis digambarkan dalam bentuk lambang /
kode. Berikut adalah Kode dan lambang rele Proteksi berdasarkan standar
ANSI C37-2 dan IEC 60617.
No comments:
Post a Comment